Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyebab dan Syarat e-KTP Kena Blokir (Kulon Progo, Yogyakarta)

Penyebab dan Syarat e-KTP Kena Blokir (Kulon Progo, Yogyakarta)

Penyebab dan Syarat e-KTP Kena Blokir (Kulon Progo, Yogyakarta)

Maaf ya, disini aku menulis tidak secara formal tapi hanya berdasarkan pengalamanku. KTP ku saat itu dalam keadaan expired dan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik maka berkewajiban untuk memperbaiki identitas diri, menghidupkan ktp. 

Standard dengan negara-negara tetangga lainnya maka Indonesia juga sudah memperlakukan KTP seumur hidup yang namanya berubah keren yaitu e-ktp. Dan mulai tanggal 30 September 2016 orang yang belum melakukan perekaman data, maka ktp nya akan keblokir seperti yang aku alami.

Perekaman data itu apa sih, aku sendiri terlalu gaptek dan sebelumnya juga gak faham. Ternyata perekaman data adalah melakukan sidik jari dan iris mata di kecamatan atau Kantor DUKCAPIL. Dukcapil itu apa? sebelumnya aku juga gak ngerti ☺ Dukcapil singkatan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.

Negara kita Indonesia saat ini sedang dalam tahap berkembang secara perlahan step by step sedang membangun menuju kemajuan, dibarengi dengan teknologi yang semakin maju maka sistim nya sudah banyak yang online termasuk e-Gov. Perekaman data dilakukan satu kali dimaksudkan agar tidak ada WNI yang punya identitas atau IC, KTP ganda.

Awalnya aku hanya mencari syarat-syarat perpanjangan ktp dan mengurus di Kecamatan, tapi setelah dataku di cek oleh petugas ternyata ktp ku sudah keblokir. Petugas memberitahu bahwa syarat-syarat membuat ktp keblokir adalah seperti yang tertera pada gambar di atas, dan harus pergi ke Kantor Dukcapil Wates, Kulon Progo.

Setelah aku mencari syarat lengkap, aku segera ke wates, data aku serahkan petugas Dukcapil, dicek petugas, semua lengkap dan benar, setelah itu aku melakukan perekaman data, dikasih surat pengambilan, tapi sayang blangko ktp nya katanya belum ada dan harus menunggu entah sampai kapan tapi yang penting aku sudah melakukan perekaman sidik jari dan iris mata.

Pengurusan pembuatan ktp dari RT, Kelurahan, Kecamatan sampai Kantor Dukcapil tidak dipungut biaya apapun. Ada biaya beli bensin sendiri saat mondar mandir kesana kemari dari RT, Kelurahan sampai Kabupaten, dan jarak antara rumahku ke tiga tempat tersebut adalah lumayan jauh. Ternyata belum sepraktis yang aku bayangkan bahwa pengurusan e-ktp syaratnya hanya KK atau Kartu Keluarga. 

Kadang kita harus sabar dengan peraturan bertele-tele yang berlaku di Negara tercinta Indonesia ini. Untuk Anda WNI yang belum mengurus atau membuat e-ktp segeralah untuk membuat agar dalam mengurus sesuatu bisa berjalan lancar seperti, membuka rekening bank, beli moror, rumah, mobil, bikin pasport, dll tidak terkendala hanya karena belum punya syarat utama yaitu e-ktp (seumur hidup).

Post a Comment for "Penyebab dan Syarat e-KTP Kena Blokir (Kulon Progo, Yogyakarta)"