Cara Mendaftarkan IMEI Handphone Yang Dibeli di Luar Negeri, Ternyata Mudah Sekali
Aku punya Handphone luar yaitu HP Malaysia merk VIVO V20 yang aku beli tahun 2020. Ketika hp tersebut aku bawa pulang ke Jogja dua tahun yang lalu, dan aku masukkan SIMCARD TELKOMSEL/SIMPATI ternyata tidak ada sinyal.
Akupun heran kenapa hp vivo ku tidak support sinyal kartu atau sim card Indonesia. Ketika aku pulang Jogja dan mendarat di Bandara YIA Kulon Progo setelah keluar dari Imigrasi aku melihat plakat dengan tulisan PENDAFTARAN IMEI.
Nah, dari situ aku baru faham bahwa counter pendaftaran IMEI di bandara tersebut adalah untuk mendaftarkan HP yang dibeli dari luar negeri (Singapore, Malaysia, Taiwan, Hong Kong, dll), untuk mengaktifkan agar bisa dipasang SIMCARD Indonesia.
Sebelum pulang Jogja ketika aku masih berada di Johor, Malaysia aku sempat browsing via AI tentang bagaimana cara dan syarat mendaftarkan IMEI HP luar. Menurut penjelasan AI bahwa untuk register IMEI HP luar syaratnya ribet, namun itu tidak sesuai dengan kenyataannya.
AI menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan IMEI HP luar harus menunjukkan kotak pembelian HP dan kwitansi atau resit pembelian HP sebagai bukti. Padahal resit pembelian HP ku sudah hilang, tapi kotaknya masih ada.
Selain itu menurut penjelasan AI juga harus mengisi formulir register IMEI via website bea cukai Indonesia via aplikasi atau via versi web browser dan akan keluar barcode yang harus ditunjukkan di bandara. Akupun mengisi formulir tersebut dan keluarlah barcode yang sudah aku siapkan untuk register IMEI di bandara YIA.
Syarat yang lain adalah harus menunjukkan pasport dan boarding pass pesawat. Aku sempat was-was sebelumnya karena kwitansi atau resit pembelian HP vivo ku hilang sebab hp tersebut sudah lama membelinya di tahun 2020.
Alhir bulan Desember 2025 aku mendarat di Bandara YIA dari KLIA 2 dengan lancar. Akupun melewati pemeriksaan pasport di Imigrasi dengan lancar juga hingga akhirnya sampai counter pendaftaran IMEI di bandara.
Ketika itu karena aku duduk di pesawat pada kursi no 4 yaitu kursi depan maka aku keluarnya juga terdepan, kebetulan waktu itu juga tidak ada pesawat lain yang landing bersamaan. Jadi akulah yang pertama masuk mendaftarkan IMEI di kursi pertama, sementara di sebelahnya banyak baris counter lain ada sekitar 6 petugas.
Aku duduk di kursi yang sudah disediakan di depan petugas dan bilang ingin mendaftarkan IMEI sambil menunjukkan hp vivo v20. Petugas lalu menanyakan pasport dan boarding pass pesawat, lalu aku memberikannya. Ternyata syaratnya itu saja tidak harus menyerahkan kotak pembelian hp dan kwitansi atau resit dan juga barcode dari web bea cukai yang sudah aku siapkan.
Setelah HP, pasport dan boarding pass pesawat aku serahkan kepada petugas pendaftaran IMEI, aku menunggu sekitar 10 menit dan petugas akhirnya siap registrasi IMEI hp ku. Kurang lebih 3 jam proses pengaktifan HP sudah bisa digunakan ketika SIM CARD dimasukkan ke HP. Akhirnya HP VIVO ku bisa aktif digunakan di Indonesia dengan kartu SIMPATI, lega rasanya hatiku.
Aku punya dua HP yang aku taruh sim card Malaysia dan yang satunya aku taruh kartu SIMPATI Indonesia. Keduanya adalah HP yang aku beli di Malaysia, tapi yang aku daftarkan IMEI nya cuma satu. HP satunya merk Samsung yang harganya diatas $500 dollar US. Menurut info yang aku dapatkan bahwa hp yang harganya diatas $500 dollar US maka kalau register IMEI harus membayar cukai pajak.
Itulah pengalamanku saat mendaftarkan IMEI hp yang dibeli di LUAR NEGERI dan tidak support SIM CARD Indonesia. Siapa tau ada diantara kalian, Anda yang punya pengalaman sama. Satu lagi guys, bahwa info yang diberikan oleh AI tidak selalu benar, sesuai dengan pengalamanku yang aku tuliskan di atas. AI bukan manusia, hanya kecerdasan buatan, itulah kenyataanya.
Cara Check IMEI HANDPHONE:
Tekan *#06# kemudian akan keluar IMEI HP Anda
Syarat atau Cara Mendaftarkan IMEI Handphone Yang Dibeli di Luar Negeri:
Setelah pemeriksaan Pasport di Imigrasi maka akan ada Counter PENDAFTARA IMEI, masuk ke couter tersebut dan berikan kepada petugas:
1. Pasport
2. Boarding Pass
3. HP yang ingin didaftarkan IMEI-nya maksimal 2 HP untuk satu orang.
Setelah menyerahkan 3 barang diatas, petugas akan memprosesnya sekitar 5-10 menit, tunggu sekitar 3 jam, kalau lancar HP akan aktif ketika dimasukkan SIMCARD Indonesia.

Post a Comment for "Cara Mendaftarkan IMEI Handphone Yang Dibeli di Luar Negeri, Ternyata Mudah Sekali"
Post a Comment