Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenyataan tentang e-ktp dari berita yang aku baca

Kenyataan tentang e-ktp dari berita yang aku baca

Apa sih berita yang paling populer nge-trend akhir-akhir ini? Kalau aku melihat sosial media artau berita di koran-koran dan juga internet selalu melihat berita tentang e-ktp atau betita gadget baru yang sekarang ini bermunculan rilis yang menandakan bahwa tehnologi semakin maju. 

Kenyataan tentang e-ktp dari berita yang aku baca

Jika Anda sudah punya e- KTP, harap jangan
difotocopy berikut Surat Mendagri tentang Larangan
Memfoto Kopi e-KTP
mohon dishare agar banyak yang mengetahuinya
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.
471.13/1826/SJ

Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala
Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan
Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor
67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden
Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP
adalah bahwa didalam e-KTP tersebut
dilengkapi dengan chip yang memuat
biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik
jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud
tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/­
digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP
hanya bisa dibaca dengan card reader (alat
pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta
wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang
diperlukan berkaitan dengan penerapan e-
KTP termasuk card reader sebagaimana
diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2)
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar
e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk
(masyarakat), dapat dimanfaatkan secara
efektif, dengan hormat kami ingatkan
kepada semua Menteri, Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Kepala
Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI,
Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan
Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota
untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan
usaha atau nama lain di jajaran masing-
masing yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, dapat menyediakan
card reader dalam waktu yang singkat,
dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses
pengadaannya merupakan kewenangan dan
tanggung jawab masing-masing
Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau
Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau
nama lain yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, sudah memiliki card
reader paling lambat akhir tahun 2013,
dengan alasan KTP non elektronik
terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku
lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat
digunakan untuk membaca chip e-KTP
secara efektif, maka dalam persiapan
pengadaannya, khususnya yang berkaitan
dengan aspek teknis dikoordinasikan
dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP,
Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam
Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal
dalam penggunaan e-KTP, maka diminta
kepada semua Menteri, Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Kepala
Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI,
Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan
Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota,
agar semua jajarannya khususnya unit
kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada
masyarakat, bahwa e-KTP tidak
diperkenankan di foto copy, distapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk
Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan
usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, masih
memfoto copy, menstapler dan perlakuan
lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan
diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena
sangat merugikan masyarakat, khususnya
pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama
Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia
(sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden
Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang
perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

Aku gak tau berita ini benar atau salah tapi itulah kenyataan tentang e-ktp dari berita yang aku baca dari Google Plus.

Post a Comment for "Kenyataan tentang e-ktp dari berita yang aku baca"